Kode etik Wartawan Wartakan.id
KODE ETIK JURNALISTIK Wartakan.id
Seluruh wartawan dan kontributor Wartakan.id wajib menaati Kode Etik Jurnalistik Indonesia.
Wartawan Wartakan.id wajib:
- Bersikap independen.
- Menghasilkan berita yang akurat dan berimbang.
- Tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis maupun cabul.
- Menghormati asas praduga tak bersalah.
- Tidak menerima suap dalam bentuk apa pun.
- Mengutamakan kepentingan publik.
- Menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas jurnalistik.
- Menghormati privasi narasumber sesuai ketentuan hukum.
Setiap pelanggaran terhadap kode etik akan menjadi tanggung jawab pribadi dan dapat dikenakan sanksi sesuai aturan perusahaan maupun ketentuan hukum yang berlaku
HAK JAWAB DAN KOREKSI
Wartakan.id memberikan hak jawab dan hak koreksi kepada setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan yang dipublikasikan.
Hak Jawab
Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang dianggap merugikan.
Hak Koreksi
Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan.
Tata Cara Pengajuan
Permohonan hak jawab atau koreksi dapat dikirimkan melalui:
Email: wartakan.id88@gmail.com atau melalui kontak redaksi yang tersedia
Dengan memindahkan:
- Identitas.
- Tautan berita terkait.
- Penjelasan.
- Data pendukung yang relevan.
Redaksi akan memproses setiap permohonan secara profesional dan proporsional sesuai ketentuan Dewan Pers.